Jumat, 17 Januari 2014

TERMS OF TOURISM #8

No show
Guests who have done guest room bookings / reservations, but did not arrive at the appointed time.
(  No show : Tamu yang sudah melakukan pemesanan kamar/reservasi, tetapi tidak datang pada waktu yang telah ditentukan ).

Airport limousine.
A pick-up service from the airport to the hotel and vice versa. Usually, this limousine service use a special car such as Volvo, BWM and other.
( Pelayanan penjemputan tamu dari bandara ke hotel maupun sebaliknya. Biasanya,  pelayanan limousine ini menggunakan mobil khusus seperti Volvo, BWM dan lainnya ).

Double occupancy is a room for two people.
( Double occupancy adalah kamar untuk dua orang ).

Pension : a type of accommodation in the form of a small hotel that provides lodging services, food and drink for their guests with a relatively low rate.
( Pension, sejenis akomodasi berupa hotel kecil yang menyediakan pelayanan penginapan, makan dan minum untuk tamu-tamunya dengan tarif relatif rendah ).

Floating Hotel : a type of accommodation that is above the cruise ships that provide rooms, meals and drinks and service facilities and entertainment facilities such as hotels, but also function as a vehicle of sea transport.
( Floating Hotel, sejenis akomodasi yang berada di atas kapal-kapal pesiar yang menyediakan fasilitas kamar, makan dan minum serta fasilitas pelayanan dan fasilitas  hiburan seperti hotel, namun berfungsi pula sebagai kendaraan dari transportasi laut ).

Breakfast Buffet : Breakfast with a selection of foods that should be taken alone. Usually all-you-can-eat.
( Breakfast Buffet: Sarapan dengan pilihan makanan yang boleh diambil sendiri. Biasanya para tamu boleh makn sepuasnya ).

Resthouse: a temporary residence for travelers and vacationers. Generally in place which no hotel available.
( Resthouse: tempat tinggal sementara bagi pelancong dan wisatawan. Umumnya di tempat yang tak tersedia hotel ).

World heritage site : a site designated by UNESCO as being of special historical, cultural or natural importance.
(World heritage site: sebuah situs yang ditunjuk oleh UNESCO sebagai kepentingan sejarah, budaya atau alami khusus ).

Transit visa : is a visa allowing the holder to stop over in a country to make a travel connection or brief visit.
( Transit visa: visa yang memungkinkan pemegangnya untuk singgah di suatu negara untuk membuat sambungan perjalanan atau kunjungan singkat ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar