No show
Guests who have done guest
room bookings / reservations, but did not arrive at the appointed time.
( No show : Tamu yang sudah melakukan pemesanan
kamar/reservasi, tetapi tidak datang pada waktu yang telah ditentukan ).
Airport limousine.
A pick-up service from the
airport to the hotel and vice versa. Usually, this limousine service use a
special car such as Volvo, BWM and other.
( Pelayanan penjemputan tamu
dari bandara ke hotel maupun sebaliknya. Biasanya, pelayanan limousine ini menggunakan mobil
khusus seperti Volvo, BWM dan lainnya ).
Double occupancy is a room for
two people.
( Double occupancy adalah kamar
untuk dua orang ).
Pension : a type of
accommodation in the form of a small hotel that provides lodging services, food
and drink for their guests with a relatively low rate.
( Pension, sejenis akomodasi
berupa hotel kecil yang menyediakan pelayanan penginapan, makan dan minum untuk
tamu-tamunya dengan tarif relatif rendah ).
Floating Hotel : a type of
accommodation that is above the cruise ships that provide rooms, meals and
drinks and service facilities and entertainment facilities such as hotels, but
also function as a vehicle of sea transport.
( Floating Hotel, sejenis akomodasi
yang berada di atas kapal-kapal pesiar yang menyediakan fasilitas kamar, makan
dan minum serta fasilitas pelayanan dan fasilitas hiburan seperti hotel, namun berfungsi pula
sebagai kendaraan dari transportasi laut ).
Breakfast Buffet : Breakfast with
a selection of foods that should be taken alone. Usually all-you-can-eat.
( Breakfast Buffet: Sarapan
dengan pilihan makanan yang boleh diambil sendiri. Biasanya para tamu boleh
makn sepuasnya ).
Resthouse: a temporary
residence for travelers and vacationers. Generally in place which no hotel
available.
( Resthouse: tempat tinggal
sementara bagi pelancong dan wisatawan. Umumnya di tempat yang tak tersedia
hotel ).
World heritage site : a site
designated by UNESCO as being of special historical, cultural or natural
importance.
(World heritage site: sebuah
situs yang ditunjuk oleh UNESCO sebagai kepentingan sejarah, budaya atau alami
khusus ).
Transit visa : is a visa
allowing the holder to stop over in a country to make a travel connection or
brief visit.
( Transit visa: visa yang
memungkinkan pemegangnya untuk singgah di suatu negara untuk membuat sambungan
perjalanan atau kunjungan singkat ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar