Jumat, 30 September 2011

Contoh Akta Jual Beli


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di Puri Citayam Permai, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
:

Tempat/Tanggal Lahir
:

Pekerjaan
:

Alamat/Tempat tinggal
:

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)

Nama
:
Markonah
Tempat/Tanggal Lahir
:
Jakarta,  51 Tahun (23-05-1960)
Pekerjaan
:
Perawat
Alamat/Tempat tinggal
:
Komplek Atang Sanjaya, Rt.018/017, Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

PARA PIHAK bersepakat untuk mengadakan Jual Beli Sebidang tanah darat seluas 72 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak di atas tanah tersebut dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak ke I (penjual) menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 72 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II (pembeli) dengan harga tunai             Rp. 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) yang beralamat di perumahan puri citayam permai blok.C4 no.30 dengan Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Pasal 2
Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah ……………………..
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah ……………………..
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah ……………………..
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Jalan Perumahan Puri Citayam Permai

Pasal 3
Surat sertifikat dan Surat Akte Jual Beli Tanah dan Rumah tersebut di atas akan diserahkan oleh Pihak Pertama (I) kepada Pihak Kedua(II)pada bulan juni  tahun 2013

Pasal 4
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya balik nama akte jual beli dan sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersbut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.

Pasal 5:
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak dapat dibatalkan karena alasan-alasan apapun.


Pasal 6:
Maka, sejak tanggal 22 Agustus 2011 Tanah bangunan tersebut diatas telah menjadi hak milik pihak ke II (pembeli). Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat wal’afiat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Pasal 7:
Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
                                                                                 


Pihak Ke II



(Markonah)

Pihak Ke I



(Suryono)

SAKSI – SAKSI :

1.      Bpk.Rt.
(…………………………………)


4. Bpk. Aris Syaputra
2.      Bpk. Rw.
(………………………………..)


5. Bpk. Jonathan
3.      Bpk..............................

6. Bpk…………………………