Pada hari
ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di Puri Citayam Permai, kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama
|
:
|
|
Tempat/Tanggal
Lahir
|
:
|
|
Pekerjaan
|
:
|
|
Alamat/Tempat
tinggal
|
:
|
|
Untuk
selanjutnya disebut pihak ke I (penjual)
|
||
Nama
|
:
|
Markonah
|
Tempat/Tanggal
Lahir
|
:
|
Jakarta, 51 Tahun (23-05-1960)
|
Pekerjaan
|
:
|
Perawat
|
Alamat/Tempat
tinggal
|
:
|
Komplek Atang Sanjaya, Rt.018/017, Kel. Abadijaya, Kec.
Sukmajaya
|
Untuk
selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
|
PARA
PIHAK
bersepakat untuk mengadakan Jual Beli Sebidang tanah darat seluas 72 M2, berikut sebuah bangunan yang
terletak di atas tanah
tersebut dengan
ketentuan dan syarat sebagai berikut:
|
Pasal 1
Pihak ke I (penjual) menjual,
lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 72 M2, berikut sebuah bangunan yang
terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II (pembeli) dengan harga
tunai Rp. 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) yang
beralamat di perumahan puri citayam permai blok.C4 no.30 dengan Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
|
Pasal 2
Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah …………………….. Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah ……………………..
Sebelah
utara : Berbatasan dengan tanah ……………………..
Sebelah
selatan : Berbatasan dengan tanah Jalan Perumahan Puri Citayam Permai
|
Pasal 3
Surat
sertifikat dan Surat Akte Jual Beli Tanah dan Rumah tersebut di atas akan
diserahkan oleh Pihak Pertama (I) kepada Pihak Kedua(II)pada bulan juni tahun 2013
|
Pasal 4
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana
tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya balik nama akte jual beli
dan sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersbut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.
|
Pasal 5:
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang
berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak
terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak dapat dibatalkan karena
alasan-alasan apapun.
|
Pasal 6:
Maka, sejak tanggal 22 Agustus 2011 Tanah bangunan tersebut
diatas telah menjadi hak milik pihak ke II (pembeli). Pada waktu pelaksanaan
jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli)
juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat
wal’afiat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Pasal 7:
Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa
pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan
materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama
|
Pihak Ke II
(Markonah)
|
Pihak Ke I
(Suryono)
|
|
SAKSI – SAKSI :
|
||
1.
Bpk.Rt.
(…………………………………)
|
4. Bpk. Aris
Syaputra
|
|
2.
Bpk. Rw.
(………………………………..)
|
5. Bpk. Jonathan
|
|
3.
Bpk..............................
|
6. Bpk…………………………
|